Hijab pengingat kita untuk memperbaiki diri. Sempurnakan hijabnya, Istimewakan akhlaknya ^_^

Kamis, 19 September 2013

Berhias : Kosmetik Halal


Siapa yang tak ingin tampil cantik? siapa yang tak suka merawat diri? Tentu saja seorang perempuan mempunyai fitrah untuk itu. walaupun sebenarnya Saya bukan orang yang rempong dalam urusan merawat diri. Jujur,Saya memulai untuk mencoba merawat diri [seadanya] setelah diprovokasi oleh Bapak. Sampai sekarang 'rutinitas' merawat diri itu masih Saya jalani, walaupun [tetap] seadanya. Hal tersebut Saya pertahankan karena Islam mengajarkan kita tentang keindahan, kecantikan, dan kebersihan.

Tentang perawatan tentulah sekarang banyak kita saksikan berbagai produk perawatan wanita. dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari merk A sampai Z, Dari harga paling murah sampai harga paling mahal. Semuanya tersedia, tinggal dipilih menyesuaikan dengan kondisi kantong. Dibalik semua produk yang ditawarkan, kita harus selektif, karena ternyata masih banyak produk-produk perawatan wanita yang tidak halal. Berikut ini Fatwa MUI tetang kosmetik halal :
  1. Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat : bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang diperbolehkan secara syar'i, tidak membahayakan.
  2. Penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumdi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram
  3. Penggunaan kosmetik luar (tidak masuk ke dalalm tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar'i)
  4. Penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram
  5. Penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memuliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.
  6. Produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.
  7. Produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, nahak aktif, dan atau bahan tambahan) dati turunan hewan halal (betupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
  8. Produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikribial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dak kesucian bahannya.
Selain itu konsep tentang halal juga ditinjau dari cara mendapatkan produk-produk tersebut. Jika uang yang digunakan untuk membeli produk perawatan adalah uang yang tidak halal, maka produk yang pada dasarnya halalpun tidak akan mendapatkan berkah dari Allah.

Wallahu'alam

Farisa Dyah S.
Photografer GHC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar